Rukun islam ada
lima pertama sahadat, shalat, zakat, puasa dan terahir haji. Haji sendiri merupakan rukun islam yang ke
lima, yakni berkehendak untuk melakukan ibadah haji ke baitullah sesuai dengan
syarat rukun ibadah haji.
Sudah kita
ketahui bersama bahwa saat seorang melakukan ibadah haji (Ihrom haji atau ihrom
umroh) di larang memakai pakaian yang berjahit, apapun bentuk dan modelnya,
Lalu bagaimana
jika ada seorang jamaah haji memakai pakain yang berjahit semisal memakai
celana dalam atau kaos dalam, bagaimana tanggapan hukum fikih melihat kasus
ini.
*tetap tidak di
perbolehkan memakai pakaian yang berjahit saat melakukan ihrom haji atau umroh,
walaupun pakaiannya dalam semisal celana atau kaos dalam sebatas di lekatkan
pada anggota tubuh serta tidak dijahit.
Kalau seorang
itu mengalami udzur yang dapat di benarkan semisal beser dan cara pemakainnya
hanya sebatas kebutuhan saja bukan yang lain semisal membalut alat kelamin
dengan kain yang berjahit kalau hal itu di anggap cukup, maka hal ini di
perbolehkan.
#Landasan Hukum Fikih
*Perkara yang di
haramkan, Namun di perbolehkan sebab ada udzur yang di benarkan ada empat
perkara, sesuatu yang di perbolehkan sebba ada ketubuhan yang sangat (hajat)
serta tidak di kenai Dam (bayar denda) serta tidak berdosa.
Menggunakan celana
sebab tidak ada pakaian yang lain, menggunakan sepatu tertentu sebab tidak ada
sandal, membalut kelamin dengan kain sebab ada udzur tertentu seperti beser
hanya cara membalut dengan kain berjahit merupaka keharusan..
*pakaian yang di
haramkan yang di gunakan untuk menutup anggota tubuh, sekira pakaian itu
berjahit menggunakan mesin penjahit atau dengan yang lain seperti tenun, di
sulam, seperti gamis, celana panjang dan celana pendek.
*Dalam masalah
keharaman tidak adanya perbedaan antara memakai pakain yang berlubang atau
pakaian yang di buat dari kulit dan juga tidak ada perbedan antara pakaian yang
berjahit dengn jarum atau di lekatkan. Untuk pakaian yang sejenis mantel atau
daster hukumnya seperti gamis.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.Aminn
Refrensi Hukum : Bughyatul Mustarsyidin Hal 118
Al-Idlaha Hal 88
Al-Mausu’atul
Fiqhiyah Al-Islamiyah Juz 1 Hal 77
Tag :
Islam
0 Komentar untuk "#Bolehkan? Ibadah Haji Memakai Celana Pendek"